Tanya Jawab Islam
3⃣8⃣0⃣
SAAT UNTUK JAWABAN PERTANYAAN
Ahad, 20 Dzulqo'dah 1438/ 13-08-2017
(KIS) Kajian Islam Syameela
=======================
🍁🏏🍁🏏🍁🏏🍁🏏🍁
*~Terkena Sihir ~*
❓2231.Jakarta 02
Assalamu'alaikum, afwan mau nanya, ciri2 org yg terkena sihir dengki itu gmna ust? Apakah ustadz bisa tau klu ad yg meletakkan sihir di rumah?
✳ Jawaban:
2231. Wa'alaikumus salam warahmatullah.
Alhamdulillah washolatu wasallam 'ala Rasulillah
Ibnul Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sihir adalah jampi atau mantra yang memberikan pengaruh baik secara zhohir maupun batin, semisal membuat orang lain menjadi sakit, atau bahkan membunuhnya, memisahkan pasangan suami istri, atau membuat istri orang lain mencintai dirinya.
Sihir diakui keberadaannya dalam islam dan sihir merupakan bentuk kesyirikan yg nyata, dan dihukum dengan hukuman yg berat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh Lubaid bin Al A’shom Al Yahudi hingga beliau jatuh sakit? Kemudian karenanya Allah ta’ala menurunkan surat al Falaq dan surat An Naas (al mu’awidaztain) sebagai obat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat tafsir Ibnu Katsir).
Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh terhadap orang yang terkena sihir.
Adapun tanda atau ciri-ciri orang yg terkena sihir bermacam-macam sesuai dengan tingkat sihir itu sendiri, dan kekuatan iman orang yg diserang sihir.
Bisa berupa sakit sebagaimana hadits diatas yg menyebutkan rasulullah sakit akibat disihir.
🔸 Lalu apakah ustadz bisa mengetahui jika ada yg meletakkan sihir dirumah?
Pada hakikatnya tidak ada yg mengetahui yg ghoib kecuali Allah. Sedangkan manusia memahami perkara ghoib dari keterangan yang Allah tunjukkan. Maka seorang ustadz ataupun siapapun bisa mengetahui jika ada indikasi sihir yang diletakkan dirumah target sebagai syarat dari dukun sihir.....
WaAllahu a'lam bishshowwab
=======================
~Yang dimaksud salafi ~
❓2232. Lampung 02
Assalamu’alaikum ust..
Apa perbedaan salafi (yang dimaksud pengikut salaf) dengan salafi (di zaman sekarang sebagai firqoh) tolong jelaskan syubhat-syubhat yang berkenaan dengan salafi sebagai firqoh, mohon pencerahannya ust demi mencari kebenaran. Jazakumullah khoiran.
✳ Jawaban:
2232. Wa’alaikumus salam warahmatullah. Alhamdulillah wa shalatu wasalam ‘ala Rasulillah .
Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,
Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi. HR. Ahmad, Ibnu Abi ’Ashim, Bukhari dan Tirmidzi
Wajib bagi kaum muslimin mengikuti manhaj salaf, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alahi wasallam
Sesungguhnya orang-orang yang hidup setelahku akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham..
HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad.
Maka jelaslah bahwa manhaj salaf bukanlah nama firqoh yang hanya diaku-aku, bahwa kelompokkulah yang paling salaf, sedangkan yang lain bukan.
Setiap kaum muslimin yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pendapat para salaf dengan jujur merekalah Ahlus sunnah wal jama’ah, meskipun mereka kadang berbeda dalam masalah furu’iyah atau ijtihad dalam menegakkan islam selama dalam batasan dalil syar’i dan tidak menyelisihi ushul islam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan ;
الواجب أن تكون الأمة الإسلامية مذهبها مذهب السلف الصالح ، لا التحزب إلى من يسمى (السلفيون).. انتبهوا للفَرْق
Yang wajib bagi umat islam adalah bermadzhab dengan madzhab salafus shalih, bukan membentuk hizb kelompok yang dinamai dengan “salafiyyun” berhati-hatilah kalian dari perpecahan. Fatwa, sumber http://www.shobohat.com/vb/
Setiap orang mungkin saja mengklaim dirinya telah bermanhaj salaf, akan tetapi jangan sampai perbuatan, sikap dan dan akhlaqnya berseberangan secara nyata dengan yang diajarkan Islam itu sendiri. Sehingga mudah mengkafirkan, membid’ahkan dan menyesatkan padahal perkara tersebut masih dalam ranah khilafiyah, yang dulu para ulama salaf pun kadang berbeda pendapat.
Untuk itu mari kita perdalam ilmu kita, dengan niatan yang jujur mencari ridha Allah, semoga Allah tunjukkan kita kejalan yang diridhoi Allah ta’ala. Amiin,
Wallahu a’lam bishshowwab
=======================
~Potongan timbangan ~
❓2233. Solo#1
Afwan tadz ana mau tanya ...saya dulu adalah pengepul barang bekas. Saya mengumpulkan barang bekas dari RS. Seperti bekas infus dan botol2 obat. Saya bersihkan saya jual.
Alhamdulillah lumayan , lambat laun ada orang2 yang menyetor ke saya. Barang bekas yang masih kotor, ketika menimbang saya potong timbangan itu 2 kilo dari lima belas kilo barang bekas yang belum dibersihkan, tentu banyak kotoran yang masih terselip. (2 kilo dari 15 itu adalah standarisasi pemotongan timbangan kotor, yang disepakati para pengepul) jadi sudah umum dimana-mana. Dan yang menyetor pun ridho. Pertanyaan (bolehkah potongan timbangan itu?)
✳ Jawaban
2233. Saudara penanya yang dirahmati Allah, semoga Allah berkahi usaha saudara, dan menjadikannya sebagai sarana beribadah dan berjuang dijalan Allah ta’ala. Bisnis yang barokah adalah yang tidak melanggar ketentuan yang Allah haramkan, seperti riba, dzolim, gharar, dan curang. Hingga Allah benar-benar mengingatkan para pedagang untuk tidak mengurangi timbangan (berlaku curang) dalam firman-Nya
Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang. QS. Al Muthaffifin : 1
Dalam hadits juga disebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang bai’ul hashat dan bai’ul gharar (menjual barang yang ada unsur penipuan HR. Muslim no ; 939
Sedangkan apa yang tejadi pada usaha saudara (sebagaimana keterangan dalam pertanyaan) bahwa para penyetor tahu potongan tersebut dikarenakan kotoran dan merekapun ridho. maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena tidak ada unsur kedzoliman, dan kecurangan / penipuan
Wallahu a’lam bishshawwab
=======================
~Pinjam uang di bank untuk melunasi kredit ~
❓ 2234. Jatim 03
assalamualaikum warahmatullah, afwan
teman ana punya pinjaman di kreditan orang batak. jdi tiap hari ditagihnya ke rumah. Krna tidak sanggup membayarnya perhari, bgmana hukumnya jikalau dipinjam uang dr bank lain untuk melunasi pembayaran kredit tu.
Bgmna hukumnya itu ?
apakah yg seperti itu diboleh kan ? mohon pencerahan nya.jazakallahu khoiron
✳ Jawaban:
2234. Waalaikumussalam Warahmatullohi Wabarakatuh
Akhi Fillah...
Begini bahwa orang yg mendapat dana pinjaman atau mendapat hutangan itu adalah termasuk rizki. Cuma yang dipermasalahkan adalah bentuk hutangnya. Apa yang disebutkan lewat koperasi dan ditagih setiap hari harusnya dihindari.
Kalau pinjam ke Bank, Bank Syariah jangan Bank Konvensional dan akadnya harus jelas untuk apa???. Contohnya untuk modal usaha, itupun harus dibuktikan dengan surat-surat yang legal.
Sebaiknya langkah yang ditempuh terlebih dahulu adalah pinjam ke saudara atau temen dekat yang mampu. Katakan masalah akhi yang sebenarnya kepadanya dengan jujur.
Kalau cara ini tidak bisa dan mentok, maka terpaksa pinjam Bank Syariah atau Bank Muamalat guna untuk menghindari riba yang diharamkan, karena sebelumnya pinjam ke koperasi atau kriditan ke orang tersebut. Demikian pula mengamalkan menghindari riba. Allah berfirman dalam al- Qur'an surat al-Baqarah: 275-278. Dalam.kaidah fiqih dijelaskan bahwa bahaya itu harus dihilangkan. Dalam kaidah lainnya bahwa bahaya itu dihilangkan sesuai dengan kadarnya.
Semoga akhi dimudahkan rizkinya dan dibebaskan dari jeratan riba. Aamiin.
Wallahu a' lam bishshawab
=======================
~Berdagang dengan modal pinjaman dari bank ~
❓2235. Sulawesi #02
Assalamu’alaikum...
saya mau tanya bagaimana hukumnya jika kita berdagang dengan modal pinjaman dari bank...mohon penjelasannya syukron..
✳ Jawaban:
2235. Wa’alaikumus salam warahmatullah. Alhamdulillah wa shalatu wasalam ‘ala Rasulillah .
Sadaraku yang semoga dirahmati Allah, Allah ta'ala menghalalkan berdagang atau melakukan transaksi jual beli yang terlepas dari unsur riba, dzalim, gharar (spekulatif) dan curang.
Allah ta’ala berfirman,
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. QS. Al Baqarah 275
Rasulullah shalallahu 'alahiwasallam bersabda,
Hindarilah tujuh hal yang membinasakan ada yang bertanya Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah? Kemudian dijawab nabi salah satunya adalah Riba. HR. Bukhari 2560, & Muslim 129 dan masih banyak lagi hadits nabi larangan bermuamalah dengan riba. Bukan hanya pemberi pinjaman riba yang dilaknat Allah, melainkan juga mereka yang berhutang dengan sistem riba, sebagaimana dalam hadits
Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja. HR. Bukhari
Jadi jika yang saudara maksud meminjam modal ke bank konvensional yang mempraktikkan riba yaitu meminjamkan modal dengan berbunga, maka hal itu termasuk hal yang dilarang sebagaimana hadits diatas. Usaha yang dimulai dengan melanggar aturan Allah akan berakibat kehancuran dan menyebabkan ketidak berkahan harta yang dihasilkan.
Untuk itu kami sarankan untuk mencari modal dengan cara yang dibenarkan syar’i, seperti meminjam kepada kaum muslimin yang paham akan perkara ribawi atau setidaknya ke lembaga keuangan yang menggunakan sistem syar’iyah.
Selanjutnya yakinlah bahwa keberkahan harta hanya didapat dengan mengikuti syari’at yang Allah turunkan.
Wallahu a’lam bish showwab
=======================
🍁🏏🍁🏏🍁🏏🍁🏏🍁
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam
☀ Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
☀Grup WA :
🔹08111000196 (ikhwan)
🔹0811188734 (akhwat)
☀Website: www.syameela.com
☀ No rek Syameela:
Rek BSM 7101855664
a.n. Yayasan Syameela
cab Bintaro 3
جزاك الله خيرا
بارك الله فيك
〰〰〰〰〰〰〰〰🔑
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar